KOTAWARINGIN TIMUR – Polemik sulitnya petani Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, menebus pupuk bersubsidi akhirnya memantik respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah kemarahan petani dan isu pupuk “mengalir” ke perkebunan sawit, Dinas Pertanian Kotim menilai akar persoalan bukan penyelewengan, melainkan kekeliruan memahami mekanisme distribusi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kotim, Permata Fitri, menepis keras tudingan bahwa pupuk bersubsidi dialihkan ke sektor perkebunan sawit. Ia menyebut narasi tersebut berkembang tanpa dasar yang kuat.
“Yang terjadi di Lampuyang itu bukan praktik penjualan pupuk ke sawit. Persoalannya lebih pada miskomunikasi dan kurangnya pemahaman teknis di lapangan,” ujar Permata saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, penyaluran pupuk subsidi saat ini diatur sangat ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut membatasi penerima pupuk subsidi hanya pada petani dengan komoditas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. “Tidak semua petani otomatis berhak. Pupuk subsidi hanya dialokasikan untuk komoditas pangan strategis yang sudah ditentukan negara,” jelasnya.
Ia memaparkan, terdapat 10 komoditas yang masuk dalam skema penerima pupuk subsidi, yakni padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu, dan kakao. Petani di luar komoditas tersebut, kata dia, tidak masuk dalam sistem penerima.
Masalah lain muncul pada tahap administrasi. Permata menyebut, sebelum pupuk bisa ditebus, data petani wajib terdaftar dalam aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Proses ini dilakukan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan.
“Petani harus mengajukan berdasarkan jenis tanaman dan luas lahan. Setelah itu, data diverifikasi dan ditetapkan melalui sistem e-alokasi. Kalau tidak terdata, otomatis tidak bisa menebus,” ungkapnya.
Saat penebusan di kios resmi, data penerima kembali dicocokkan melalui aplikasi Ipuber yang terintegrasi dengan e-RDKK. Prosedur berlapis ini, lanjut Permata, kerap menimbulkan antrean dan memicu emosi petani yang belum memahami alurnya. “Prosesnya memang tidak instan. Ada verifikasi berulang agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” katanya.
Ia mengakui, ketegangan antara petani dan pengelola kios bisa terjadi jika sosialisasi tidak berjalan optimal. Karena itu, Dinas Pertanian Kotim berkomitmen memperkuat pendampingan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kalau semua pihak memahami mekanismenya, kegaduhan seperti ini bisa dihindari. Tujuan akhirnya jelas, produktivitas meningkat dan kesejahteraan petani terjaga,” tutupnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan