BANJARBARU – Praktik bandel sejumlah warung remang-remang di kawasan LIK Liang Anggang kembali terbongkar. Meski telah digembok dari luar dan menerima surat peringatan resmi, aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut ternyata masih berlangsung secara tersembunyi. Fakta ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menggelar razia pada Jumat malam, 26 Desember 2025.
Petugas mendapati sejumlah bangunan warung dalam kondisi terkunci rapat, seolah sudah tidak lagi beroperasi. Namun, kecurigaan aparat tidak berhenti di situ. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan adanya aktivitas di dalam warung yang seharusnya telah dikosongkan. Untuk memastikan situasi, Satpol PP terpaksa melakukan pembukaan paksa dengan alat khusus.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendrata, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. “Kami menemukan pola yang sama. Warung terlihat tutup, digembok dari luar, tetapi di dalam masih ada kegiatan hiburan malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Deni, cara tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas agar terhindar dari penertiban. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah. “Kalau memang sudah diminta berhenti, seharusnya benar-benar ditutup. Bukan justru main kucing-kucingan dengan aparat,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tujuh perempuan dan satu laki-laki dari beberapa warung berbeda. Mereka ditemukan bersembunyi di sejumlah ruangan, sementara peralatan karaoke, televisi LED, serta minuman keras masih terpasang dan sebagian telah digunakan.
Deni menyebut, temuan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas hiburan malam masih berjalan meski sudah ada larangan resmi. “Barang bukti yang kami amankan menunjukkan jelas bahwa operasional masih berlangsung,” katanya.
Seluruh orang yang terjaring razia kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Banjarbaru untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol PP memastikan pendekatan yang dilakukan tetap humanis, namun bersifat tegas.
“Barang-barang sitaan bisa diambil kembali, tetapi pemilik warung wajib datang langsung dan menandatangani surat pernyataan. Ini komitmen, bukan formalitas,” ujar Deni.
Ia juga menegaskan, jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi. “Kalau masih mengulang, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi,” pungkasnya.
Satpol PP Banjarbaru memastikan pengawasan di kawasan LIK Liang Anggang akan terus diperketat guna mencegah aktivitas ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan daerah. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan