JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim melalui usulan tambahan anggaran sebesar Rp7.678.177.298.000 (Rp7,6 triliun) dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (9/7).
Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan, alokasi dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan gaji pokok, tunjangan, serta pembangunan rumah dinas hakim di seluruh Indonesia. “MA telah berupaya mengajukan usulan tambahan melalui surat MA kepada Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 146/KMA/RA1.6/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Usulan Tambahan Anggaran MA tahun 2026 sebesar Rp7,6 triliun,” jelas Sugiyanto.
Menurutnya, pagu indikatif sementara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk MA pada 2026 hanya Rp10,8 triliun—turun signifikan dari anggaran 2025 sebesar Rp12,6 triliun. Tambahan anggaran diusulkan untuk memenuhi kebutuhan operasional, non-operasional, dan modal, termasuk belanja pegawai (gaji dan tunjangan), honorarium penanganan perkara, bantuan sewa rumah dinas, jaminan kesehatan, serta pembangunan flat dinas dan kendaraan operasional.
Sugiyanto menegaskan langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden RI. “Hal itu juga sejalan dengan komitmen Presiden RI untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim beberapa waktu silam,” ujarnya. Ia juga memutar video pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan kenaikan gaji hakim hingga 280%. “Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kutipnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan kenaikan pagu indikatif 2026 dari Rp260,8 miliar (yang disetujui) menjadi Rp523,6 miliar. “Kami laporkan pagu indikatif MK yang disetujui itu 49,82% dari usulan Mahkamah sebesar Rp523,6 miliar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) meminta tambahan Rp277,3 miliar untuk program peningkatan integritas hakim, setelah hanya mendapat pagu Rp82,6 miliar. “Total kami mengharapkan tambahan anggaran sebesar Rp277,3 miliar… Kami mohon dapat diberi tambahan anggaran untuk mendukung kegiatan baik di manajemen maupun penegakan integritas hakim total sebesar Rp174,7 miliar,” papar Sekjen KY Arie Sudihar.
Usulan ini menegaskan urgensi peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari reformasi peradilan. Jika disetujui, anggaran tersebut tidak hanya mendongkrak kinerja hakim tetapi juga memperkuat independensi lembaga peradilan di tengah tantangan penegakan hukum di Indonesia.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan