Putusan Inkracht, Jumran Lepas Status Prajurit

BANJAR BARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada Kelasi I Bahari Jumran, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut yang terlibat kasus pembunuhan berencana. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Banjarbaru, Senin (16/06/2025), terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas kemiliteran.

Keputusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel Corps Hukum (Letkol Chk) Sunandi. Dalam perkara ini, Jumran sebelumnya didakwa dengan pasal primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. “Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan sambil mengetuk palu.

Selama persidangan, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penjatuhan hukuman berat tersebut. Unsur-unsur dalam dakwaan primer, menurut majelis, telah terbukti secara utuh dan meyakinkan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Letkol Arie Fitriansyah.

Unsur-unsur yang dimaksud meliputi: unsur pertama, barang siapa; unsur kedua, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu; serta unsur ketiga, perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sementara itu, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Di sisi lain, terdakwa Jumran melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jumran untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding.

Selain hukuman badan, putusan ini juga berdampak pada status keanggotaan Jumran sebagai prajurit aktif TNI AL. Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), secara resmi ia akan kehilangan status sebagai anggota TNI.

Vonis ini turut menjadi perhatian publik. Sebelumnya, keluarga korban sempat membentangkan spanduk bertuliskan “Harga Mati Hukum Mati” menjelang persidangan, sebagai bentuk desakan agar keadilan ditegakkan. [] Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X