KUALA PEMBUANG — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan. Putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap ini membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan untuk mengeksekusi kedua terpidana dalam waktu dekat.
Dua pelaku tersebut adalah Primermen, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Seruyan, serta Eliman Pardamean Situmorang, selaku kontraktor pelaksana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1861 K/Pid.Sus/2025, Primermen divonis 4 tahun penjara dan dijatuhi denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya, yakni 3 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri yang kemudian sempat dikurangi menjadi 2 tahun oleh Pengadilan Tinggi.
Nasib yang lebih berat dialami Eliman Pardamean Situmorang. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2126 K/Pid.Sus/2025 memutuskan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,66 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, Eliman akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan, Raj Boby Caesar Fardrnias, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu salinan lengkap putusan MA untuk melaksanakan proses eksekusi. ”Kami siap laksanakan eksekusi dalam waktu dekat. Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah,” tegas Boby. pada (15/6).
Kasus korupsi proyek Sentra IKM ini terkuak setelah audit menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Proyek tersebut sejatinya bertujuan untuk mengembangkan sektor industri kecil dan menengah di daerah. Namun, alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, proyek itu justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Langkah MA dalam memperberat vonis ini menegaskan bahwa kejahatan korupsi tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. []
Redaksi10