BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membacakan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (14/05/2025) sore WIB, MK menjatuhkan keputusan mengejutkan: kedua pasangan calon (paslon) didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan kepala daerah.
Dua paslon yang dimaksud adalah:
-
Paslon nomor urut 1: H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)
-
Paslon nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah politik lokal di Kabupaten Barito Utara. MK menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan pelanggaran serius yang memengaruhi integritas dan hasil pemilu.
Sebagaimana tercantum dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh kedua paslon yang telah didiskualifikasi.
“MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, MK memberikan mandat kepada KPU Barito Utara untuk segera menindaklanjuti putusan dengan langkah-langkah teknis dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemungutan suara ulang akan menjadi tantangan tersendiri, mengingat sebelumnya dinamika politik di Barito Utara cukup memanas selama masa kampanye dan pemungutan suara.
Putusan ini juga menjadi sinyal tegas dari Mahkamah Konstitusi bahwa segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu tidak akan ditoleransi, baik dalam bentuk kecurangan administratif, manipulasi suara, maupun pelanggaran etika pemilu.
Dengan tidak diikutsertakannya kedua paslon dalam PSU mendatang, dipastikan akan muncul peta politik baru di Barito Utara. Masyarakat kini menantikan keputusan KPU mengenai jadwal dan mekanisme pelaksanaan PSU tersebut. []
Ovelia Carmelinda