Putusan MK Dilanggar? Cak Imin Justru Setuju Wamen Jadi Komisaris BUMN

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyatakan dukungan terhadap wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu (19/07/2025), di tengah sorotan publik terhadap legalitas rangkap jabatan di lingkup pemerintahan.

“Saya setuju Wamen menjadi komisaris karena Wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya,” kata Cak Imin kepada awak media.

Menurutnya, pelibatan wakil menteri dalam jabatan komisaris akan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai bahwa kejelasan institusi dan identitas pejabat akan memudahkan pelacakan tanggung jawab, baik saat perusahaan menghadapi kerugian maupun ketika mencetak keuntungan.

“Kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah Wamen, Insyaallah akan bertanggung jawab. Karena kalau sampai gagal, sampai tidak menguntungkan, itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” lanjutnya.

Meski demikian, pandangan Cak Imin berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menyatakan bahwa pejabat setingkat wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di BUMN maupun di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di ruang sidang MK, Jakarta, pada Kamis (17/07/2025).

MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa rangkap jabatan oleh pejabat negara melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Putusan itu sekaligus mempertegas batasan etis dan hukum bagi para pejabat publik dalam mengemban tanggung jawab di luar jabatan struktural pemerintahan.

Dampak dari keputusan tersebut langsung terasa, mengingat saat ini terdapat sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang diketahui merangkap sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. Status jabatan mereka kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pemerintah ke depan dalam menindaklanjuti amar putusan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Negara maupun Kementerian Sekretariat Negara terkait langkah konkret atas keputusan MK tersebut. Publik masih menunggu kebijakan lanjutan apakah seluruh rangkap jabatan tersebut akan dihentikan atau disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com