KOTAWARINGIN BARAT – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait gugatan perdata ahli waris Brata Ruswanda terhadap Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mengenai kepemilikan tanah demplot pertanian di Gang Rambutan masih menimbulkan perdebatan. Berbagai tanggapan muncul setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut pada Kamis (21/08/2025) lalu.
Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Ikha Tina, menjelaskan bahwa putusan yang telah disusun pihaknya memuat pertimbangan hukum yang komprehensif. “Putusan sudah kami susun secara menyeluruh, terdiri dari 241 halaman, dan memuat seluruh pertimbangan hukum yang mendasari amar putusan,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor PN Pangkalan Bun, Senin (25/08/2025), didampingi tim Humas PN Pangkalan Bun, Widana Anggara Putra.
Ikha menegaskan, pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. “Bagi pihak-pihak yang belum puas, silakan ajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. Upaya hukum masih terbuka,” katanya.
Menanggapi kritik yang menilai PN Pangkalan Bun melampaui kewenangan karena menyatakan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 dan dokumen turunannya tidak memiliki kekuatan hukum, Ikha menolak memberikan komentar detail. “Terkait dengan materi atau substansi perkara, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. Kami hanya menyampaikan apa yang tercantum dalam amar putusan,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan PN Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu. Ia menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. “Putusan ini mengabaikan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh pihak tergugat dan turut tergugat,” ungkapnya.
Suyanto juga menyoroti kewenangan lembaga peradilan. Menurutnya, pernyataan majelis hakim mengenai penerbitan Surat Gubernur DA.07/D.I.5/IV-1974 sebagai perbuatan melawan hukum seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, bukan Pengadilan Negeri.
Selain itu, ia menambahkan bahwa majelis hakim justru menyatakan sah surat keterangan bukti menurut adat Nomor: Pem-3/13/KB/1973, yang selama ini menjadi dasar kepemilikan pihak tergugat. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian yang paling menciderai rasa keadilan masyarakat.
Dengan adanya tanggapan yang beragam, perkara ini diperkirakan akan berlanjut ke tingkat banding. Sengketa tanah tersebut pun masih menjadi perhatian publik di Kotawaringin Barat karena menyangkut kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan