PWI Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik program pemerintah yang memberikan fasilitas rumah bersubsidi bagi pekerja media. Ia menilai inisiatif tersebut sejalan dengan kebutuhan nyata wartawan di berbagai daerah yang selama ini mengalami keterbatasan dalam akses kepemilikan rumah.

“Saya dihubungi beberapa pengurus daerah yang menanyakan peluang mendapatkan rumah bersubsidi,” ujar Hendry dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Permintaan itu mencuat usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemenkomdigi), serta Badan Pusat Statistik (BPS) pada 8 April lalu. Dalam program tersebut, pemerintah menyediakan 1.000 unit rumah bersubsidi khusus bagi wartawan, di samping alokasi untuk profesi lain seperti guru, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Hendry menilai kebijakan ini sangat relevan, terutama di tengah tekanan yang dihadapi industri media dalam beberapa tahun terakhir. Banyak jurnalis mengalami penurunan penghasilan akibat krisis media, sementara kebutuhan akan hunian tetap menjadi kebutuhan pokok yang belum terpenuhi.

“Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa partisipasi wartawan dalam program ini tidak akan memengaruhi sikap kritis mereka terhadap pemerintah. Menurutnya, fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap akan dijalankan secara profesional.

“Wartawan tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional—memberi kritik, saran, dan solusi terhadap kebijakan publik,” katanya.

Hendry memastikan, PWI akan terus mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, tanpa mengorbankan prinsip dan etika jurnalistik. Ia juga menekankan bahwa PWI bersikap terbuka terhadap semua program yang berpihak kepada rakyat dan akan terus mengawal agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

PWI mempersilakan anggotanya yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini. Beberapa ketentuan yang ditetapkan antara lain masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi, serta berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang lajang atau Rp13 juta bagi yang telah berkeluarga.

“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit,” tutup Hendry.[]

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X