JAWA TIMUR- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan yang dikenal dengan julukan “Raja Jambret”. Pelaku berinisial MDYT alias Gendut (47), merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.
Tersangka ditangkap setelah teridentifikasi melakukan serangkaian aksi penjambretan di enam lokasi berbeda di wilayah Malang Raya. Lokasi tersebut mencakup wilayah hukum Polres Batu, Polresta Malang Kota, dan Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Raya Dusun Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari petugas.
“Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas dan berusaha melarikan diri,” ujar Rudi Kuswoyo, Sabtu, 10 Mei 2025.
Berdasarkan data kepolisian, MDYT terlibat dalam empat kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Batu. Dalam aksinya, pelaku kerap menyasar perempuan yang sedang beraktivitas di pagi hari, baik saat hendak berbelanja maupun berolahraga.
Empat lokasi kejadian yang tercatat antara lain: Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu (4 Mei 2025); Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean, Desa Sumberejo (12 Maret 2025); Jalan Kampung Sekarputih, Pendem, Junrejo (4 November 2024); dan Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Junrejo (13 Maret 2024). Modus yang digunakan pelaku antara lain memepet korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat sebelum menjambret perhiasan.
Dalam keempat aksi tersebut, MDYT berperan sebagai pengendara sepeda motor. Polisi masih memburu rekan pelaku berinisial WHD (42), yang bertugas mengambil perhiasan dari tangan korban dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“WHD kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam beserta STNK, satu helm hitam, satu jaket abu-abu, dan sepasang sepatu hitam yang diduga dipakai saat melakukan aksinya.
“Modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling Kota Batu pada pagi hari untuk mencari sasaran perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi. Mereka kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan,” jelas Rudi.
Perhiasan hasil curian kemudian dijual ke seseorang di Pasar Purwodadi, yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Polisi juga mengungkap bahwa MDYT merupakan residivis yang telah lima kali dipenjara dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, MDYT dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Batu akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lokasi kejadian lain dan menangkap pelaku lain yang masih buron.[]
Redaksi12