KUTAI KARTANEGARA – Beredar kabar mengejutkan di media sosial yang menginformasikan bahwa Aulia Rahman Basri, seorang tokoh penting di Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat restu dari istri Edi Damansyah untuk menggantikan suaminya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabar tersebut pertama kali disebarkan melalui akun Instagram Info_etam pada Jumat malam (07/03/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan bahwa istri Edi Damansyah, yang akrab disapa Emek, memberikan dukungan kepada Dr. Aulia Rahman Basri untuk menggantikan posisi Edi sebagai calon Bupati Kukar. Aulia Rahman Basri akan berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Menurut informasi yang beredar, klaim ini bersumber dari relawan yang mengatasnamakan AES, yang disebut-sebut telah menggelar pertemuan tertutup dengan keluarga besar Edi Damansyah. Kabar ini langsung memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya warganet. Beberapa dari mereka menyayangkan keputusan tersebut, sementara lainnya tetap memberikan dukungan penuh.
“Dr. Aulia nanti pasti hanya dikendalikan, harus kerja untuk rakyat, bukan hanya untuk partai. Tidak malu kah?” ujar akun @mas_juxxxx dalam kolom komentar.
Di sisi lain, akun @daeng_sixxx berkomentar, “Pemilu kemarin saja sudah jelas, yang memenangkan suara terbanyak adalah wakil.”
Dr. Aulia Rahman Basri, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kukar periode 2021-2026, dikenal sebagai salah satu loyalis Edi Damansyah selama kepemimpinannya. Sebelumnya, Aulia terlibat dalam berbagai kegiatan di pemerintahan dan masyarakat, serta dikenal dengan kontribusinya yang besar di bidang ekonomi.
Terkait kabar pasangan Aulia-Rendi, informasi yang diperoleh Media Kaltim menyebutkan bahwa keduanya berpotensi untuk disandingkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. Namun, hingga saat ini, kepastian mengenai pasangan ini baru akan ditentukan pada tanggal 23 Maret 2025 mendatang, yang merupakan batas waktu penetapan calon.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menganulir pencalonan Edi Damansyah karena ia sudah menjabat selama dua periode berturut-turut. Meskipun demikian, Rendi Solihin tetap diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Oleh karena itu, partai pengusung hanya perlu mencari pengganti untuk Edi Damansyah sebagai calon bupati, dan tidak diperkenankan untuk menggeser Rendi menjadi calon bupati Kutai Kartanegara.
Keputusan ini tentu menjadi salah satu momen penting dalam dinamika politik di Kutai Kartanegara, di mana publik dan warganet terus memperhatikan perkembangan lebih lanjut, terutama soal siapa yang akan menggantikan posisi Edi Damansyah dalam PSU mendatang. []
Redaksi03