SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan membahas empat agenda penting terkait legislasi dan arah pembangunan daerah. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (28/5/2025).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan didampingi para Wakil Ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir pula Sekretaris Dewan, Nurhayati Usman. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Empat agenda utama dibahas dalam rapat kali ini, yaitu: penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025; penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025–2029; laporan Bapemperda mengenai Ranperda Tata Tertib DPRD Kaltim; serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tata Tertib DPRD tersebut.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam laporannya menyampaikan bahwa meskipun Ranperda RPJMD tidak tercantum dalam Propemperda 2025, pengajuannya tetap sah dan mendesak karena merupakan amanat undang-undang serta menyangkut kesinambungan arah pembangunan daerah. “RPJMD ini memang tidak masuk dalam Propemperda 2025, namun sesuai ketentuan, gubernur maupun DPRD tetap bisa mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila bersifat mendesak atau merupakan amanat undang-undang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan pidato resmi mewakili Pemerintah Provinsi yang menjelaskan urgensi RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan. Dalam nota penjelasan yang disampaikan, RPJMD 2025–2029 menekankan pada penguatan ekonomi hijau, pemerataan pembangunan wilayah, peningkatan kualitas SDM, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Agusriansyah juga menyampaikan laporan Bapemperda terkait revisi Ranperda Tata Tertib DPRD. Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD Kaltim meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Tanpa interupsi, seluruh anggota menyetujui Ranperda Tata Tertib tersebut secara aklamasi.
Pengesahan Ranperda Tata Tertib secara resmi dilakukan melalui pembacaan ketetapan oleh Sekretaris Dewan dan pengetokan palu oleh Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud. Tindakan simbolik ini sekaligus menandai berakhirnya Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim.
Dengan disahkannya Tata Tertib baru dan dimulainya pembahasan RPJMD 2025–2029, DPRD Kaltim menunjukkan komitmen legislasi yang responsif dan visioner terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Agenda-agenda strategis yang diangkat diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan Kalimantan Timur menuju masa depan yang berkelanjutan.[]
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan