HULU SUNGAI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) bersama DPRD HSS mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Agenda ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD HSS yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, pada Selasa (10/06/2025).
Wakil Bupati HSS, Suriani, menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan atas dasar evaluasi yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” ujarnya.
Suriani menegaskan bahwa kewajiban perubahan Perda harus dituntaskan dalam waktu 15 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang tersebut. Jika tidak, konsekuensinya adalah sanksi fiskal dari pemerintah pusat.
“Jika dalam waktu 15 hari kerja tidak melakukan perubahan atas Perda tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada menteri keuangan,” katanya. “Sanksi yang diberikan berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH),” sebut Suriani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menyatakan bahwa percepatan pembahasan Raperda ini menjadi prioritas utama DPRD. Menurutnya, tidak hanya karena ancaman sanksi, tetapi juga demi memastikan kepastian hukum serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Raperda ini diberi waktu 15 hari kerja. Apabila tidak selesai akan diberikan sanksi dari Kementerian Keuangan yaitu penundaan DAU atau DBH,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan bisa rampung sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. “Semoga Raperda ini nantinya bisa memberikan optimalisasi terhadap PAD Kabupaten HSS untuk mensejahterakan masyarakat dalam arti tidak memberatkan masyarakat,” harapnya. [] Admin03