Raperda Pajak Samarinda Masuk Tahap Akhir Pembahasan

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda guna memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Senin (15/12/2025), tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi kunci utama agar Perda yang dihasilkan benar-benar efektif dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, penetapan tarif dan klasifikasi retribusi harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keberatan di tengah masyarakat.

“Harmonisasi aturan ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Kamaruddin saat memimpin rapat.

Dalam pembahasan tersebut, isu penetapan golongan dan tarif retribusi pelayanan persampahan menjadi perhatian utama. Bapemperda meminta Dinas Lingkungan Hidup Samarinda segera menuntaskan kajian teknis terkait penentuan tarif retribusi sampah sebagai salah satu komponen krusial dalam Raperda tersebut.

“Kami memberikan waktu tiga hari kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan golongan dan tarif retribusi sampah. Kami jadwalkan untuk bertemu kembali pada Kamis, 18 Desember 2025,” kata Kamaruddin.

Ia menekankan bahwa penetapan tarif retribusi persampahan harus mengedepankan prinsip keadilan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, sekaligus memperhitungkan biaya operasional layanan kebersihan. Dengan demikian, kebijakan yang ditetapkan tidak membebani warga, namun tetap mendukung keberlanjutan layanan persampahan di Kota Samarinda.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan bahwa pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan agenda DPRD Samarinda yang akan mengesahkan sejumlah Raperda sebelum akhir tahun.

“Raperda ini ditargetkan untuk disahkan sebelum tanggal 24 Desember 2025, bersamaan dengan sembilan Raperda lainnya,” ungkap politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.

Menurutnya, percepatan pengesahan Raperda sangat penting agar regulasi baru dapat segera diberlakukan pada tahun anggaran berikutnya. Dengan adanya perubahan Perda, Pemkot Samarinda diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan adaptif dalam pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

Bapemperda DPRD Samarinda menilai kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penentu dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com