KUBU RAYA – Beredarnya foto-foto yang memperlihatkan ratusan dus rokok berbagai merek di sebuah kawasan pergudangan di Kubu Raya menghebohkan masyarakat. Rokok-rokok tersebut diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Lokasi penemuan disebut-sebut berada di Komplek Pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang. Letaknya hanya beberapa kilometer dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kubu Raya.
Dalam foto yang beredar luas di media sosial dan diterima redaksi, tampak satu unit kontainer berwarna oranye tengah menurunkan muatan di salah satu gudang. Di area dalam gudang, terlihat ratusan dus rokok yang telah diturunkan dan ditumpuk rapi. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa rokok-rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal. Barang-barang itu diduga milik seorang pengusaha berinisial CDR.
Menanggapi temuan ini, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) langsung memberikan respons. Kepala Seksi Humas DJBC Kalbagbar, Murtini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal mengenai temuan tersebut.
“Sejauh ini sudah ada informasi yang masuk dan kami sedang mendalaminya,” kata Murtini saat dikonfirmasi pada Selasa (22/04/2025). Ia juga mengajak masyarakat agar turut serta aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. “Kami tidak pernah main-main dalam urusan rokok ilegal. Beberapa kasus sudah kami ungkap, seperti di Sambas dan Ketapang,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal memang menjadi perhatian serius di Kalimantan Barat. Sebelumnya, pada Desember 2024, petugas Bea Cukai Sintete berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu batang rokok tanpa izin di pos lintas batas negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas.
“Betul, ada dua kasus yang kami ungkap Desember lalu di perbatasan Aruk,” ujar Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar.
Pihak DJBC Kalbagbar menyatakan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di sektor kepabeanan dan mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penelusuran dan verifikasi terhadap barang bukti dan pemilik gudang masih terus berjalan. []
Redaksi03