BALIKPAPAN — Sejumlah gerai toko ritel modern di Kota Balikpapan diketahui masih beroperasi meski proses perizinannya belum sepenuhnya rampung. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan yang meminta agar seluruh legalitas usaha segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa sebagian gerai dari jaringan ritel modern masih berada dalam tahap pengurusan dokumen perizinan. Hal tersebut diketahui setelah pihak DPRD meminta klarifikasi kepada pengelola toko terkait legalitas usaha serta dokumen bangunan yang digunakan sebagai lokasi operasional.
Menurut Danang, dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan bahwa sejumlah gerai memang masih melengkapi beberapa persyaratan administratif. Kendala yang dihadapi pun beragam, mulai dari persoalan dokumen teknis bangunan hingga rekomendasi usaha dari instansi terkait. “Yang kami temukan, sebagian memang masih proses. Kendalanya ada yang di administrasi bangunan dan ada juga yang di rekomendasi usaha,” ujarnya, Kamis (05/03/2026) di kantornya.
DPRD Kota Balikpapan menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Danang, pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan antara penegakan regulasi dengan upaya menjaga iklim investasi di daerah.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, keberadaan investasi juga perlu dijaga agar tetap memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Danang menilai kehadiran ritel modern memiliki peran dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain persoalan administrasi perizinan, DPRD juga menyoroti aturan mengenai jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional. Dalam sejumlah regulasi daerah sebelumnya, jarak minimal pendirian toko modern disebut berkisar sekitar 300 meter dari pasar tradisional.
Bahkan dalam beberapa ketentuan yang lebih lama, jarak tersebut dapat mencapai antara 500 meter hingga 1 kilometer.
Namun dalam praktiknya, sistem perizinan terintegrasi milik pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS) tidak secara eksplisit mencantumkan ketentuan jarak tersebut dalam dokumen izin yang diterbitkan.
Menurut Danang, kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan dalam penerapan aturan antara regulasi daerah dengan izin usaha yang diterbitkan melalui sistem nasional. “Ketika izin OSS terbit, aturan jarak itu seolah tidak terlihat di dalam dokumen. Padahal di daerah ada ketentuan soal jarak. Ini yang perlu dievaluasi agar ada sinkronisasi,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Balikpapan juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen bangunan sebelum sebuah lokasi digunakan sebagai tempat usaha. Setiap bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Danang menegaskan bahwa pengelola ritel harus memastikan legalitas bangunan terlebih dahulu sebelum menyewa atau mengoperasikan lokasi usaha. Hal tersebut penting untuk menghindari potensi polemik di tengah masyarakat, khususnya dari pelaku usaha kecil yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kami minta sebelum menyewa tempat, dicek dulu PBG-nya. Jangan sampai muncul kesan toko retail mudah membuka usaha, sementara pelaku usaha kecil merasa dirugikan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun DPRD Kota Balikpapan, jumlah gerai Indomaret yang beroperasi di kota ini mencapai 102 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 gerai berstatus franchise, sementara 79 gerai lainnya merupakan milik perusahaan.
Sementara itu, jaringan ritel Alfamart tercatat memiliki sekitar 74 gerai yang tersebar di berbagai wilayah Kota Balikpapan. Sebagian dari gerai tersebut diketahui masih berada dalam tahap penyelesaian dokumen perizinan.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Balikpapan memberikan tenggat waktu kepada pihak pengelola ritel modern untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang masih dalam proses.
“Dalam dua sampai tiga bulan ke depan kami akan melihat perkembangan penyelesaian izinnya. Kami harap ada itikad baik dari pihak retail untuk segera merampungkan semua dokumen yang diperlukan,” katanya.
Danang menambahkan bahwa penutupan gerai bukan menjadi pilihan utama selama pihak pengelola menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses perizinan yang masih tertunda.
Namun demikian, apabila dalam jangka waktu yang diberikan tidak ada perkembangan signifikan, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan penataan dan perizinan toko ritel modern sebenarnya bukan hal baru di Kota Balikpapan. Pada tahun 2025 lalu, DPRD Balikpapan juga sempat menyoroti pesatnya pertumbuhan minimarket di berbagai kawasan kota.
Saat itu, DPRD mulai membahas kemungkinan revisi regulasi daerah terkait pengaturan toko modern, termasuk ketentuan mengenai jarak pendirian toko dengan pasar tradisional.
Wacana tersebut muncul sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha ritel modern dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.
Selain itu, kemudahan sistem perizinan nasional melalui OSS juga disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pesatnya pertumbuhan gerai ritel modern di berbagai daerah, termasuk Balikpapan.
Oleh karena itu, DPRD menilai perlu adanya sinkronisasi yang lebih jelas antara regulasi daerah dengan sistem perizinan nasional agar pengawasan usaha dapat berjalan lebih efektif. “Ini tahap awal. Kami berharap ada etikad baik dari kedua pihak retail untuk segera menyelesaikan izin. Kalau tidak ada tindak lanjut, tentu kami akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya.
Penulis : Desy Alfy Fauzia
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan