BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Banjarbaru, Kamis (12/03/2026) siang, dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Taliwondo. Sejumlah perwakilan instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Secara umum, barang bukti tersebut terbagi dalam dua kategori perkara, yakni tindak pidana umum dan tindak pidana ringan.
Berdasarkan data Kejari Banjarbaru, terdapat 77 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan. Sebagian besar berkaitan dengan kasus narkotika yang mencapai 49 perkara. Dari perkara tersebut, petugas memusnahkan sabu-sabu dengan total berat bersih mencapai 351,94 gram serta obat-obatan terlarang jenis karisoprodol sebanyak 845 butir.
Selain narkotika, sejumlah senjata tajam juga turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari 10 perkara yang terdiri atas dua bilah keris, lima bilah pisau, satu bilah mandau, serta dua bilah parang. Sementara itu, dalam kategori perkara lainnya terdapat 18 kasus yang barang buktinya berupa barang-barang yang berkaitan dengan tindak kejahatan, seperti pakaian dan tas.
Tidak hanya perkara pidana umum, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana ringan. Barang bukti yang dimaksud didominasi oleh minuman keras dari berbagai merek dengan jumlah mencapai 3.331 botol, serta minuman tradisional jenis tuak sebanyak 1.453 liter.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Untuk minuman keras, dilakukan pengenceran sebelum akhirnya dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Taliwondo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Taliwondo.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan kepada publik terkait penanganan perkara yang telah diproses oleh aparat penegak hukum.
“Selain untuk transparansi kepada masyarakat, langkah ini juga dilakukan agar barang-barang terlarang tersebut tidak disalahgunakan serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Banjarbaru berharap upaya penegakan hukum dapat berjalan secara konsisten sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan