PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan razia di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, sasaran razia adalah kafe dan coffee shop yang ada di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, membenarkan bahwa kafe dan coffee shop termasuk dalam kategori KTR apabila ruangannya tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC). Namun, apabila kafe atau coffee shop tersebut memiliki area terbuka dan tidak menggunakan AC, maka merokok di tempat tersebut masih diperbolehkan.
“Ya, kafe dan coffee shop itu termasuk tempat umum. Kalau ruangannya tertutup dengan AC, maka wajib tidak merokok. Tapi kalau ada ruang terbuka tanpa AC, ya boleh merokok,” jelas Edi Kamtono saat ditemui oleh awak media pada Rabu (26/03/2025).
Edi menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR yang sebelumnya telah direvisi dan disahkan, kini tinggal diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pemkot Pontianak, bersama dengan DPRD, telah memastikan peraturan tersebut berlaku dan kini melangkah ke tahap penegakan hukum.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini sudah direvisi dan disahkan oleh pemerintah kota dan DPRD, tinggal pelaksanaannya sekarang. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan, dan langkah selanjutnya adalah penerapan tindakan-tindakan represif di lapangan untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya asap rokok,” terang Edi Kamtono.
Pemerintah Kota Pontianak juga terus mengimbau masyarakat untuk mengadopsi pola hidup sehat, salah satunya dengan mengurangi kebiasaan merokok. Edi Kamtono berharap, dengan adanya penerapan KTR ini, dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Kota Pontianak.
“Imbauan kami adalah agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat, salah satunya dengan mengurangi kebiasaan merokok,” pungkas Edi Kamtono.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai kawasan bebas asap rokok ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua orang, terutama di ruang publik seperti kafe dan coffee shop. []
Redaksi03