PONTIANAK – Upaya pemerintah dalam melindungi anak dari pengaruh buruk lingkungan malam hari semakin diperkuat melalui patroli gabungan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Hasilnya, sebanyak 43 anak di bawah umur terjaring saat razia yang digelar Minggu malam (08/06/2025) bersama unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas anak tanpa pendampingan antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. “Razia yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB ini bertujuan mencegah anak-anak dari risiko aktivitas berbahaya seperti balap liar dan tawuran. Ini lebih pada pendekatan edukatif dan preventif,” ujarnya, Senin (09/06/2025).
Anak-anak tersebut ditemukan di sejumlah titik seperti Jalan Paralel Pal Lima, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ilham, hingga Jalan GM Said dan dr. Rubini. Mereka didata, diberi pembinaan, lalu dipulangkan. “Tujuan utama dari penertiban ini bukan untuk menghukum, melainkan memberikan edukasi agar anak-anak tidak terpapar risiko,” kata Ahmad.
Namun, keberhasilan aturan ini tidak dapat ditanggung oleh pemerintah semata. Ahmad menegaskan perlunya keterlibatan aktif orang tua dan lingkungan sekitar. “Kami harapkan keterlibatan aktif dari semua pihak, terutama orang tua, untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah tanpa keperluan penting di malam hari,” tuturnya. Ia menambahkan, Satpol PP akan terus menggelar patroli rutin, serta memperkuat kerja sama dengan aparat lingkungan dan tokoh masyarakat setempat.
Dukungan dari warga juga mengalir. Dewi, warga yang juga seorang ibu rumah tangga, menyatakan aturan ini sangat tepat. “Sebagai orang tua, saya sangat mendukung. Anak-anak usia remaja sekarang rentan terhadap pengaruh buruk, apalagi kalau berkeliaran malam-malam tanpa tujuan yang jelas,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat saling bersinergi menjaga lingkungan dan masa depan generasi muda. “Aturan ini sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda,” pungkasnya. []