RDP DPRD Paser Bahas Sengketa Lahan Jembatan Seniur 2

PASER – Pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, terhenti sementara akibat munculnya persoalan kepemilikan tanah. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Senin (12/01/2026), di ruang Bapekat gedung DPRD setempat.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang diwakili Kepala Bidang Bina Marga, Badan ATR/BPN yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Pemerintah Desa Lolo, masyarakat, serta pemilik lahan yang merasa dirugikan, yakni Bapak Arif Mustofa.

Forum RDP digelar sebagai tindak lanjut dari surat Kepala BPD Desa Lolo yang memohon agar pembangunan Jembatan Seniur 2 tetap dilanjutkan. Jembatan ini dinilai penting karena menjadi jalur penghubung beberapa desa di Kecamatan Kuaro dan Kecamatan Longkali, sehingga mendukung mobilitas warga dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Paser, Zamroni, pembangunan Jembatan Seniur 2 telah mencapai 34 persen dengan total serapan anggaran sebesar Rp3 miliar. Paket pembangunan ini awalnya direncanakan berjalan selama tiga bulan, dari September hingga Desember 2025.

“Awalnya, wilayah pembangunan jembatan dianggap jelas dan tidak mengalami sengketa lahan, sesuai keterangan Pemerintah Desa Lolo sebelum pembangunan dilakukan,” ujar Zamroni saat RDP berlangsung.

Namun, permasalahan mulai mencuat sejak Oktober 2025, saat Arif Mustofa, pemilik lahan bersertifikat, menyadari bahwa titik pembangunan jembatan mencakup sebagian lahannya. “Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Lolo, Camat Kuaro, dan pihak terkait, namun tidak ada titik terang. Intinya kami menuntut hak kami sebagai pemilik lahan,” ungkap Arif Mustofa.

Sementara itu, Pemerintah Desa Lolo menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembangunan jembatan, mengingat pentingnya akses ini bagi masyarakat luas. Dalam RDP, anggota DPRD Kabupaten Paser Raniyanto menekankan perlunya pembangunan tetap dilanjutkan.

“Semua masyarakat tentu menginginkan pembangunan itu berlanjut. Begitu pula dengan kami di DPRD, kepentingannya memang harus dibangun. Adapun permasalahan dengan pemilik lahan bisa diatur, baik melalui internal Desa Lolo maupun proses legislasi,” tegas Raniyanto.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemilik lahan, agar pembangunan Jembatan Seniur 2 bisa berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum lebih lanjut. Penyelesaian sengketa lahan dinilai menjadi kunci agar proyek infrastruktur strategis ini dapat segera rampung dan difungsikan optimal. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com