SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (07/01/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
RDP tersebut menjadi langkah awal DPRD Kaltim dalam menyusun arah kebijakan dan regulasi pengelolaan TJSL yang lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari kajian awal terhadap regulasi yang berlaku, evaluasi implementasi program CSR/TJSL di lapangan, hingga identifikasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaannya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, didampingi anggota Pansus lainnya, yakni Guntur, Damayanti, dan Syahariah Mas’ud. Sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah, akademisi, serta unsur masyarakat turut hadir memberikan pandangan dan masukan.
Usai rapat, Ayub menjelaskan bahwa Pansus secara resmi menggunakan nomenklatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam pembahasan dan penyusunan kebijakan. Menurutnya, penggunaan istilah TJSL dinilai lebih tepat karena memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam regulasi nasional, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.
“Dalam konteks hukum, istilah sangat menentukan arah kebijakan. TJSL memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, sehingga menjadi pijakan yang kuat dalam penyusunan regulasi daerah,” ujar Ayub kepada awak media.
Ia menegaskan, Pansus Pengelolaan TJSL berkomitmen melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Pelibatan tersebut mencakup kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga unsur kesultanan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan TJSL yang disusun mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah sekitar operasional perusahaan.
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti masih adanya kesalahpahaman di lapangan terkait pemanfaatan dana TJSL. Ayub menegaskan bahwa dana TJSL tidak boleh digunakan untuk menutup dampak langsung dari aktivitas produksi perusahaan, seperti kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, atau bencana yang timbul akibat kegiatan operasional.
“Jika terjadi dampak langsung dari produksi, seperti longsor atau pencemaran akibat aktivitas perusahaan, itu bukan TJSL. Itu adalah tanggung jawab mutlak perusahaan,” tegas Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim tersebut.
Selain itu, Pansus juga mengkritisi pelaksanaan program TJSL yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Salah satu contoh yang disoroti adalah pemberian beasiswa ke luar daerah yang dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Menurut Ayub, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa manfaat TJSL harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam.
“Kita ingin pengelolaan sumber daya alam di Kaltim sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Semakin besar eksploitasi, seharusnya semakin besar pula manfaat yang diterima masyarakat,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
RDP tersebut juga mengungkap adanya potensi tumpang tindih antara program TJSL dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan dan energi. Untuk menghindari duplikasi dan ketidakefisienan program, DPRD Kaltim berencana mengundang Forum CSR kabupaten/kota, Forum CSR provinsi, serta Forum PPM guna menyelaraskan konsep dan memperkuat sinergi pelaksanaan di lapangan.
Lebih jauh, Ayub mengungkapkan keprihatinan terhadap pengelolaan TJSL yang selama ini dinilai belum transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah kerap tidak memperoleh informasi yang memadai terkait besaran dana TJSL, lokasi penyaluran, maupun dampak nyata program yang dijalankan perusahaan terhadap masyarakat.
“Ke depan, pengelolaan TJSL harus transparan dan akuntabel. Kita ingin semua pihak mengetahui berapa dananya, ke mana disalurkan, serta apa dampaknya bagi masyarakat,” tutup wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan