TANJUNG SELOR – Gelombang penyesuaian perencanaan pembangunan desa sedang melanda Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sebanyak 61 dari 74 desa di wilayah ini harus segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mereka, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Sementara itu, 13 desa lainnya tengah bersiap menghadapi pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Desember 2025, dan akan menyusun RPJMDes yang benar-benar baru setelah kepala desa terpilih.
Sebagai langkah awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan menggelar Training of Trainer (TOT) bagi para pendamping desa. Kegiatan ini menjadi pintu masuk penyusunan ulang RPJMDes yang akan dilakukan di sebagian besar desa.
Pelatihan tersebut berlangsung 21–24 Oktober 2025 di Aula Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Bulungan.
Kepala DPMD Bulungan, Sigit Raharjo, menyampaikan bahwa kegiatan ini hasil kolaborasi DPMD Bulungan bersama Bulungan Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Yayasan Pioner Bulungan.
Menurutnya, TOT ini bukan sekadar pelatihan formalitas, tetapi bagian penting dari adaptasi desa terhadap perubahan kebijakan nasional.
“Hal ini menjadi penting seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap tata kelola perencanaan pembangunan desa, termasuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut menuntut desa untuk memperbarui arah pembangunan jangka menengah agar tetap sejalan dengan regulasi baru.
“Sebanyak 61 Desa, dari 74 desa yang ada di Bulungan wajib merevisi atau melakukan perubahan RPJMDes,” tegasnya.
Sementara 13 desa lainnya masih menunggu hasil Pilkades 2025 untuk menyusun RPJMDes baru yang disesuaikan dengan visi kepemimpinan baru.
“Pendamping Desa memegang peranan kunci sebagai fasilitator dalam revisi RPJMDes ini. Melalui kegiatan ini, kami berharap para pendamping desa mampu menjadi trainer di wilayah kerjanya masing-masing, membantu pemerintah desa menyusun perencanaan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bulungan,” lanjutnya.
TOT ini turut melibatkan unsur pentahelix pembangunan desa — termasuk Bappeda Litbang Bulungan sebagai narasumber, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) P3MD, serta Koordinator dan Pendamping Desa dari berbagai lembaga.
Sigit menambahkan, peserta TOT mendapatkan pembekalan teknis langsung dari narasumber berpengalaman, di antaranya dari Bappeda Litbang, DPMD, IRE, dan Yayasan Pioner.
“Kegiatan ini untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai Perubahan RPJMDes pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” tandasnya.
Dengan tenggat waktu yang kian dekat, desa-desa di Bulungan kini berpacu memastikan agar dokumen RPJMDes mereka tak hanya sekadar revisi administratif, tetapi benar-benar menjadi peta jalan pembangunan desa yang sesuai dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan warga di akar rumput. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan