Saat di rumah nenek, tersangka mengajak korban menemaninya untuk mengambil sayur. Sedangkan anak tersangka yang masih bayi dititipkan kepada saudaranya. Tersangka AM dan Adek Zha jalan kaki menuju lorong baret kompleks dengan membawa pisau. AZ yang merasa lelah meminta AM untuk menggendongnya.
Melihat situasi sepi, AM pun langsung mendorong adek Zha (AZ) hingga tertelungkup ke tanah dan menindihnya dari atas. AZ yang sudah tidak berdaya, AM pun menutup mulut AZ dan langsung menggorok lehernya dari samping kiri dan kanan sehingga putus. Kepala yang sudah putus dilempar ke selokan dan mengambil perhiasan korban.
Perhiasan yang diambil berupa kalung, gelang dan dua cincin emas. Kemudian AM pun mendorong tubuh AZ kedalam selokan bersama dengan kepala AZ yang putus tersebut. Setelah itu, AM pulang ke rumah lewat jalan belakang untuk mandi. Sedangkan pakaian yang ia gunakan diletakkan di atas mesin cuci.
Setelah bersih, AM alias Aning pergi mengambil anak yang dititipkan di rumah tantenya untuk pergi ke toko emas menjual perhiasan milik korban. Sebagian hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli cincin emas seberat 0,5 gram seharga Rp878.000.
Tak hanya itu, pelaku pergi dengan naik becak motor (bentor) yang sama ke toko handphone (Hp), dan membeli handphone dengan merk Infinix Smart, seharga Rp 1.100.000 dilanjutkan dengan membeli sim card dan voucher seharga Rp 85.000. Pelaku menuju minimarket dan membeli susu, popok bayi, minuman kemasan, dan coklat seharga Rp 150.000. Dan kembali pulang ke rumah dengan menggunakan bentor yang sama dan membayarnya seharga Rp 20.000.
Redaksi07