Rekening Nganggur 3 Bulan Dibekukan, PPATK Bertindak Tegas

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening-rekening yang telah lama tidak digunakan atau berstatus dormant. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening.

Rekening dormant merupakan rekening yang dinyatakan tidak aktif karena tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Beberapa lembaga perbankan menetapkan masa tiga hingga dua belas bulan tanpa transaksi sebagai indikator dormansi rekening.

Dalam pengumuman resminya yang disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/07/2025), PPATK menyatakan, “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.”

Meskipun akses transaksi dibatasi sementara, PPATK menegaskan bahwa dana yang tersimpan tetap utuh dan tidak akan hilang. Penghentian ini, menurut lembaga tersebut, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau korporasi bahwa rekening yang bersangkutan masih tercatat aktif dalam sistem perbankan meski tidak digunakan.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK dalam keterangannya.

Dalam laporan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan selama tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening, banyak di antaranya digunakan untuk keperluan deposit perjudian daring.

Tidak hanya perjudian daring, PPATK juga mengungkap bahwa banyak rekening pasif digunakan sebagai wadah untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan keuangan lainnya. Salah satu pola yang paling banyak ditemukan adalah penguasaan atas rekening oleh pihak yang bukan pemilik sah, sehingga rawan disalahgunakan.

Atas dasar temuan tersebut, PPATK memutuskan melakukan penghentian transaksi sementara terhadap rekening-rekening dormant yang dinilai rentan terhadap aktivitas ilegal. Namun demikian, PPATK menyatakan bahwa rekening tersebut masih dapat diaktifkan kembali.

Nasabah diminta menghubungi cabang bank masing-masing untuk mengajukan permohonan reaktivasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pihak perbankan. PPATK juga membuka akses komunikasi bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan ini.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com