BALIKPAPAN — Penataan ulang reklame di Kota Balikpapan mulai dibahas secara serius oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperbaiki estetika kota sekaligus menata kembali sistem periklanan luar ruang yang selama ini dinilai belum tertata dengan baik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa keberadaan reklame konvensional yang berdiri tanpa penataan yang jelas berpotensi merusak wajah kota. Oleh karena itu, penertiban reklame dinilai perlu dilakukan secara bertahap agar tata ruang kota menjadi lebih rapi, tertata, dan nyaman dipandang.
Menurut Taufik, penataan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kritik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kondisi reklame di sejumlah kota yang dinilai semrawut dan tidak tertata. Kritik tersebut dinilai dapat menjadi refleksi bagi daerah untuk mulai melakukan pembenahan.
Sebagai salah satu solusi, Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengarahkan sistem reklame menuju penggunaan teknologi digital melalui videotron. Sistem ini dinilai lebih modern sekaligus mampu meningkatkan kualitas visual kawasan perkotaan.
“Yang besar-besar di pinggir jalan itu ke depan harus diganti videotron. Supaya estetikanya bagus dan kota jadi lebih terang,” ujarnya, Kamis (05/03/2026) di Gedung DPRD Balikpapan.
Menurutnya, sejumlah kota di Indonesia seperti Batam, Bogor, dan Surabaya telah lebih dahulu menerapkan sistem penataan reklame berbasis digital. Model tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Balikpapan dalam merumuskan kebijakan serupa.
Meski demikian, rencana peralihan dari reklame konvensional menuju videotron tidak dapat dilakukan secara instan. Terdapat sejumlah aspek yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, terutama terkait regulasi, sistem pengelolaan, serta skema perpajakan.
Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2026 menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar sekitar Rp13 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor reklame masih menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peralihan ke sistem videotron dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah karena teknologi digital memungkinkan satu titik reklame menampilkan beberapa materi iklan secara bergantian.
Namun hingga saat ini, skema penghitungan pajak untuk reklame digital masih dalam tahap perumusan. Pemerintah daerah masih mengkaji apakah pajak akan dihitung berdasarkan durasi tayang per detik, per jam, atau menggunakan metode perhitungan lainnya. “Kita masih rumuskan. Nanti akan dimasukkan dalam perubahan perda atau perwali,” kata Taufik.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pajak reklame dan videotron sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pajak daerah. Namun apabila kebijakan peralihan menuju videotron diterapkan secara luas, maka diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih komprehensif.
Penyesuaian tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola reklame dan pajaknya.
Komisi II DPRD Balikpapan menegaskan bahwa kebijakan penataan reklame tersebut tidak bertujuan untuk mematikan usaha para pelaku bisnis periklanan. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin mendorong para pengusaha reklame besar untuk beralih menggunakan sistem digital yang dinilai lebih modern. “Jangan mematikan ekonomi orang. Kita arahkan beralih, bukan menutup,” tegasnya.
Meski demikian, wacana penataan reklame ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan pelaku UMKM yang selama ini menggunakan reklame konvensional sebagai papan identitas usaha di toko atau tempat usaha mereka.
Apabila kebijakan pembatasan reklame diterapkan secara menyeluruh, dikhawatirkan dapat menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.
Oleh karena itu, diperlukan pemetaan yang jelas antara reklame skala besar yang berada di ruang publik dengan papan identitas usaha skala kecil milik pelaku UMKM.
Dalam rangka merumuskan kebijakan yang tepat, DPRD Balikpapan berencana melakukan kunjungan kerja ke beberapa kota yang telah lebih dahulu menerapkan sistem pengelolaan videotron, seperti Bogor dan Batam.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari sistem pengelolaan reklame digital serta skema perpajakan yang diterapkan di kota-kota tersebut.
Menurut Taufik, perubahan sistem reklame di Balikpapan akan dilakukan secara bertahap agar dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah serta kesiapan para pelaku usaha.
Target utama dari kebijakan ini bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan wajah kota yang lebih modern, tertata, dan nyaman dipandang oleh masyarakat. “Insya Allah berubah pelan-pelan,” tutupnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan