gambar ilustrasi

Rekonstruksi Brutal Pembunuhan Jumaidi, Polisi Buka Kronologi

KANDANGAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menggenjot penanganan perkara pembunuhan yang menewaskan Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado. Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Jumat (23/01/2026).

Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara rinci alur kejadian pembunuhan yang terjadi pada 31 Mei 2025. Melalui reka ulang ini, penyidik berupaya memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga korban yang didampingi penasihat hukum, serta terduga pelaku berinisial ARD (28) bersama keluarga dan kuasa hukumnya. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bagian dari upaya transparansi penegakan hukum agar proses berjalan objektif dan akuntabel.

Dalam rekonstruksi itu, penyidik memperagakan sebanyak 50 adegan yang melibatkan 12 orang saksi. Rangkaian adegan dimulai dari awal terjadinya perselisihan di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, hingga peristiwa lanjutan yang berujung pada meninggalnya korban. Setiap adegan diperlihatkan secara detail untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan kronologi kejadian.

Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu May Pelly Manurung, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, reka ulang ini digelar setelah penyidik berhasil mengamankan tersangka melalui proses penyelidikan yang memakan waktu cukup panjang.

“Rekonstruksi ini bertujuan membuat peristiwa pidana menjadi terang dan jelas. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh adegan tidak semata-mata bersumber dari pengakuan tersangka, melainkan disesuaikan dengan keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada bagian penting yang terlewat dalam proses hukum.

“Jika di kemudian hari terdapat perbedaan pandangan atau bantahan, mekanisme persidangan menjadi ruang untuk mengujinya,” jelasnya.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, Satreskrim Polres HSS menyatakan kesiapan untuk melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan. Tahapan tersebut menjadi langkah lanjutan sebelum perkara ini disidangkan di pengadilan.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik karena proses penyidikannya berlangsung cukup lama. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com