Relokasi Ditolak, Pemerintah Telusuri Legalitas Lapak Kandilo Plaza

PASER – Polemik penataan pedagang di Kandilo Plaza kembali mencuat setelah sebagian besar pedagang menolak relokasi ke Pasar Induk Penyembolum Senaken. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memilih untuk mengkaji lebih dalam pola penempatan lapak yang selama ini terjadi di pusat perbelanjaan tersebut.

Langkah ini dijalankan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser. Kepala Disperindagkop UKM, Yusuf, menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait asal-usul dan legalitas penempatan lapak pedagang yang kini memenuhi bagian tengah lantai dasar Kandilo Plaza.

“Kami telusuri dulu proses penempatan lapak itu, mereka dapatkan dari mana, siapa yang menempatkannya, legalitasnya seperti apa dan nantinya akan ada rapat gabungan untuk menetapkan langkah selanjutnya,” jelas Yusuf, Jumat (26/09/2025).

Kandilo Plaza, yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, merupakan salah satu pusat perdagangan utama di Kabupaten Paser. Namun, penataan yang kurang maksimal sejak awal berdiri kini menimbulkan masalah baru. Pedagang merasa berhak menetap karena telah lama ditarik biaya retribusi bulanan, meskipun secara aturan lokasi itu bukan area permanen untuk berdagang.

“Kesalahan ini sudah menahun, memang suatu kekeliruan di awal-awal. Mungkin banyak faktor dulu, sehingga mereka jadi menetap. Dalam artian, pengelolaan yang kurang maksimal,” kata Yusuf.

Menurut regulasi, bagian tengah lantai dasar Kandilo Plaza hanya diperbolehkan sebagai area promosi dengan batas waktu maksimal 30 hari. Jika ingin memperpanjang, pedagang wajib mengajukan permohonan minimal 15 hari sebelum masa pemakaian berakhir.

Meski menghadapi penolakan relokasi, Pemkab Paser tetap berupaya mencari jalan tengah. Yusuf menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan opsi penempatan di lantai tiga Kandilo Plaza atau alternatif lain yang dianggap layak.

“Sebenarnya sudah lama kami sampaikan, cuman baru kali ini kami agak tegas. Sebelumnya sudah ada langkah-langkah yang akan kami ambil, mulai dari pedagang akan direlokasi ke lantai tiga maupun lainnya dan itu sudah disampaikan,” ujarnya.

Pemkab Paser, lanjut Yusuf, tidak memiliki kewajiban mutlak untuk merelokasi pedagang. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha agar tetap bisa berjualan tanpa mengabaikan aspek penataan ruang dan kenyamanan pengunjung.

“Kami masih cari solusinya, supaya pelaku usaha ini tetap berdagang dan dari sisi pemerintah juga bisa menata untuk pengembangan Kandilo Plaza sehingga nyaman sebagai pusat perbelanjaan,” tutupnya.

Dengan adanya langkah penelusuran ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pedagang dan penataan tata ruang. Pemkab Paser menilai, pembenahan menyeluruh sangat diperlukan agar Kandilo Plaza benar-benar berfungsi sebagai pusat perbelanjaan yang tertata rapi dan representatif bagi masyarakat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com