SANGGAU – Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya, MM. Perkara ini terungkap bukan dari laporan awal korban, melainkan dari keluhan sakit perut yang dialaminya. Pemeriksaan medis kemudian menunjukkan bahwa korban tengah mengandung lebih dari lima bulan.
JL ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Polsek Jangkang pada Senin, 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di Dusun Same, Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, setelah pihak keluarga menaruh curiga dan melakukan interogasi internal. Dalam proses itu, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali sejak Oktober 2024.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Ini kasus serius dan akan kami proses secara profesional,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut keterangan polisi, korban semula mengeluhkan sakit perut yang kemudian membuat pihak keluarga membawanya ke tenaga medis. Hasil pemeriksaan USG menyatakan bahwa MM telah hamil lima bulan. Setelah didesak, korban menyebut nama JL sebagai pelaku, yang selama ini tinggal serumah dengannya. Tidak berselang lama setelah pengakuan tersebut, kakak korban, EW, melaporkan kasus ini ke Polres Sanggau pada 15 Mei 2025.
Setelah penyelidikan cepat, JL berhasil ditangkap hanya empat hari setelah laporan diterima. Ia kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kesusilaan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis,” tambah AKP Fariz.
Polisi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, seperti ini, kerap sulit terungkap karena pelaku dan korban berada dalam lingkungan yang sama. Aparat penegak hukum mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual, sekecil apa pun.
Menurut AKP Fariz, keterlibatan masyarakat dalam pelaporan dini merupakan kunci utama agar pelaku bisa diproses hukum, dan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secepat mungkin. []
Redaksi11