Remaja Pemeras Bocah Ditangkap di Banjarmasin

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, kembali mengungkap kasus kejahatan digital yang menyasar anak di bawah umur. Seorang remaja berinisial RA, 20 tahun, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap bocah berusia 12 tahun. Modus yang digunakan pelaku memperlihatkan bagaimana interaksi di media sosial dapat berubah menjadi ancaman serius, terutama bagi anak yang belum memahami risiko dunia maya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengaku terpaksa mencuri uang milik ibunya demi memenuhi permintaan RA. Total kerugian mencapai Rp17 juta, yang dikirimkan korban baik melalui transfer maupun pemberian langsung. Tekanan yang dialami korban bermula dari perkenalan di media sosial, kemudian dilanjutkan bertukar nomor telepon. Tanpa menyadari bahaya, korban terperdaya ketika diminta mengirim foto dan video syur.

Setelah memiliki materi tersebut, RA mulai mengancam akan menyebarkannya jika korban menolak memberikan uang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bagaimana pelaku menjalankan aksinya. “Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujar Eru dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Ancaman itu berulang hingga membuat korban ketakutan. Korban menyerahkan uang sedikit demi sedikit, namun pelaku terus meminta. “Untuk total keseluruhan sebanyak Rp17 juta uang korban yang dikirim ke pelaku. Mulai dari bulan Oktober sampai November,” beber Eru.

Kebiasaan hilangnya uang membuat ibu korban curiga. Setelah mendesak, sang anak akhirnya menceritakan semuanya. “Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang. Kemudian bertanya kepada korban dan semuanya akhirnya terbongkar,” jelas Eru. Tidak terima, ibu korban segera membuat laporan ke polisi.

Polresta Banjarmasin kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik pemancingan. Polisi berpura-pura mengatur pertemuan seolah-olah korban akan kembali memberikan uang. “Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan. Ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya,” pungkas Eru.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 27b Undang-Undang Transaksi Elektronik serta Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas digital anak. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com