Resnarkoba Ketapang Gaspol, Dua Lokasi Digerebek Sekaligus

KETAPANG — Respons cepat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi membekuk tiga terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Delta Pawan. Aksi ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian menekan peredaran narkoba yang belakangan dikeluhkan warga.

Penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Mulia Baru. Seorang pria berinisial MF (31) diciduk di warung miliknya pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Informasi warga yang masuk ke pihak kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, menuturkan bahwa temuan di lokasi memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran gelap.
“Dari informasi yang disampaikan warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat mengamankan MF, kita temukan 9 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,23 gram, dan 2 buah timbangan digital, kata Dewa, Rabu (19/11/2025).

Beberapa jam berselang, operasi dilanjutkan di Kelurahan Sampit. Dua pria berinisial M (34) dan I (33) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja pada pukul 19.30 WIB hari yang sama. Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,49 gram, satu sendok sabu, dan satu alat hisap.

Dewa mengapresiasi meningkatnya partisipasi warga yang memberi informasi terkait peredaran narkoba.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam menyampaikan informasi sebagai upaya mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com