Restorative Justice Akhiri Kasus Eks Karyawan PT CKU

PONTIANAK – Upaya penyelesaian hukum melalui jalur damai kembali ditempuh. Mantan karyawan PT Central Kapuas Utama, Novi Syafriani, yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan melalui mekanisme Restorative Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Langkah damai itu ditempuh setelah Novi berinisiatif membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan. Ia mengajukan permohonan mediasi agar proses hukum yang menjeratnya tidak berlanjut ke pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Novi mengakui kesalahannya, bersedia mengembalikan kerugian perusahaan, dan meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya. Sikap tersebut kemudian diterima dengan baik oleh pihak perusahaan yang memutuskan untuk memaafkan dan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan.

“Memang ada kesalahpahaman waktu itu,” ujar Novi, Rabu 24 September 2025.
Ia menambahkan, meski sempat berstatus tersangka, dirinya tetap berusaha memperbaiki hubungan dengan perusahaan.
“Alhamdulillah, kemarin saya sudah bertemu dengan Direktur PT Central Kapuas Utama dan kami sepakat berdamai,” katanya.

Lebih lanjut, Novi menyampaikan bahwa kesepakatan damai tersebut akan menjadi dasar pengajuan permohonan Restorative Justice ke Kejari Mempawah.
“Kesepakatan damai ini, nantinya akan saya serahkan ke kejaksaan untuk permohonan restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dana awalnya terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap laporan penjualan dan keuangan. Dari hasil audit, ditemukan adanya beberapa nota pembayaran pelanggan yang tidak disetorkan ke kas perusahaan.

“Yang bertanggung jawab dengan tagihan ini Novi, karena waktu itu dia sales kami tetapi yang bersangkutan sudah berhenti bekerja sebelum kasus ini ditemukan,” jelas Hendry.

Ia mengatakan, pihak perusahaan sempat mencoba menghubungi Novi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun saat itu belum ada hasil.
“Waktu itu ya, Novi ini menyampaikan tidak mengetahui soal uang tagihan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya,” tutur Hendry.

Karena tidak ada kejelasan, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya hingga Novi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, muncul saran agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice.

“Sejak awal kami memang ingin ini diselesaikan secara baik–baik. Tapi karena waktu itu Novi ini tidak mau, sehingga dilaporkanlah ke kepolisian,” katanya.

Kini, setelah kedua pihak sepakat berdamai, Hendry berharap peristiwa serupa tidak terulang.
“Ini bukan masalah uang yang digelapkan, tetapi kepercayaan yang sudah diberikan kepada karyawan. Masalah ini sudah selesai, kami sepakat berdamai. Semoga tidak lagi terjadi kasus yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Mempawah kemudian mengusulkan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice kepada Kejaksaan Agung. Usulan itu disetujui, menandai berakhirnya proses hukum dengan jalan damai. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com