PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kesiapan untuk menerapkan sistem baru dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA dan SMK sederajat mulai tahun ajaran 2025/2026. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan sistem lama, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa baru yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, di Pontianak, Rabu.
Menurut Rita, perubahan ini bukan hanya soal istilah, tetapi merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan teknis dan sosial yang selama ini timbul dalam proses penerimaan siswa baru, khususnya pada sistem zonasi. “Melalui mekanisme baru ini, kami berharap proses penerimaan murid baru bisa lebih adil, inklusif, dan transparan,” tuturnya.
Salah satu perubahan utama dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menimbulkan polemik. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem domisili yang masih mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah, namun lebih fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Rita menjelaskan bahwa penerimaan siswa SMA dibagi dalam empat jalur, yaitu:
-
Jalur Domisili – menggantikan zonasi, dengan kuota minimal 35 persen;
-
Jalur Prestasi – mencakup prestasi akademik dan non-akademik seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan, dengan kuota minimal 30 persen;
-
Jalur Afirmasi – bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, kuota minimal 30 persen;
-
Jalur Mutasi – bagi anak yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen.
“Jalur ini ditujukan bagi murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar,” katanya.
Untuk jenjang SMK, SPMB akan dilakukan melalui tiga tahapan seleksi, yaitu:
-
Penilaian nilai rapor dari lima semester terakhir;
-
Penilaian prestasi akademik dan non-akademik (jika ada);
-
Tes bakat dan minat, sesuai program keahlian yang dipilih, bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, serta asosiasi profesi.
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyosialisasikan sistem baru ini secara menyeluruh agar semua pihak memahami skema baru ini dengan baik. Selain lebih merata, SPMB diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon siswa di Kalimantan Barat, khususnya mereka yang berasal dari daerah terpencil atau kurang mampu. []
Ovelia Carmelinda