Riadi Divonis Ringan, Istri Korban: Itu Pembunuhan!

SAMARINDA – Riadi, terdakwa dalam kasus pemukulan yang menggunakan palu besi seberat 5 kilogram hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (06/05/2025).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Riadi.

Putusan ini langsung memicu tangis pilu dari istri korban, Febby Ayu. Dengan anaknya yang digendong, Febby tidak mampu menahan kesedihannya.

Dia masih sangat terpukul oleh kehilangan suaminya, Hidayat, yang meninggal akibat kekerasan yang dilakukan Riadi.

“Saya jelas tidak terima. Hukuman lima tahun untuk pelaku yang sudah merenggut nyawa suami saya itu sangat ringan. Ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan pembunuhan,” tegas Febby usai sidang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada November 2024 di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Tridarma Blok A, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, korban, Hidayat, terlibat perselisihan dengan seorang bernama Kharis Hidayatullah.

Riadi, yang berada di lokasi kejadian, mengaku berniat untuk melerai. Namun, perselisihan tersebut justru semakin memanas. Merasa tertantang oleh Hidayat, Riadi pun memukul korban dengan palu besi seberat 5 kg.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Febby Ayu menyatakan kekecewaannya terhadap sikap keluarga pelaku. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga Riadi sempat dua kali datang menawarkan santunan. Namun, janji tersebut tidak pernah terpenuhi.

“Waktu itu saya sedang hamil besar. Mereka sempat datang dan menawarkan bantuan hingga saya melahirkan. Tapi sampai sekarang, tidak ada kabar,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Laura Azani, menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut setelah mendalami putusan yang dijatuhkan. Menurutnya, hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kami akan menganalisis terlebih dahulu isi putusan ini. Pengakuan pelaku yang mengaku kesal, namun memukul dengan palu besi seberat 5 kilogram bukanlah penganiayaan biasa. Itu jelas bukan tindakan yang bersifat spontan,” tegas Laura.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com