Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim di Hari Buruh

SURABAYA – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis, 1 Mei 2025. Aksi tersebut dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Sejak pukul 10.00 WIB, massa buruh mulai memadati area kantor pemerintahan provinsi. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan, baik yang bersifat nasional maupun lokal. Salah satu perwakilan buruh, Nurudin, menyatakan bahwa unjuk rasa ini bertujuan menyampaikan berbagai aspirasi pekerja yang selama ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

“Untuk di Jawa Timur perayaan Hari Buruh ini kita lakukan dengan aksi demonstrasi yang nantinya akan dipusatkan di kantor Gubernur, Jalan Pahlawan,” kata Nurudin dalam siaran Metro Siang yang ditayangkan Metro TV.

Tuntutan para buruh terbagi dalam dua kategori. Pertama, isu nasional yang menyasar kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI. Para buruh mendesak agar pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru segera dilaksanakan, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Mereka juga menuntut kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp10 juta, serta pembebasan pajak atas uang pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua.

“Kasihan dan ironi ketika mereka kehilangan pekerjaan, uang yang didapat ini masih dipotong biaya pajak,” ujar Nurudin.

Selain itu, buruh perempuan juga diminta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Di bidang jaminan sosial, massa mendesak BPJS Ketenagakerjaan agar tetap mengaktifkan kepesertaan buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini kasihan mereka sudah proses PHK menunggu putusan pengadilan. Upahnya enggak dibayar. Kalau sakit harus bayar sendiri. Itu isu nasional,” lanjutnya.

Untuk isu lokal, buruh meminta Gubernur Jatim segera merealisasikan janji terkait Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon. Mereka berharap sistem tersebut membuat pengusaha wajib membayar iuran rutin, sehingga buruh yang terkena PHK dapat langsung menerima haknya tanpa perlu melalui sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.

Tak hanya itu, para buruh juga mendesak agar APBD Jawa Timur digunakan untuk membayar iuran BPJS masyarakat miskin guna mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC) di provinsi ini.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com