KUTAI KARTANEGARA – Kuasa hukum Rita Widyasari, Mukhlas Handoko, menegaskan tidak ada hubungan antara kliennya dengan sejumlah pengusaha yang belakangan disebut dalam pusaran kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kediaman para pengusaha tersebut.
“Terkait empat tokoh tersebut tidak ada kaitannya dengan klien kami (Rita Widyasari),” ujar Mukhlas dari Mulia Law Firm, saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Empat pengusaha yang dimaksud antara lain Said Amin, Ahmad Ali, Japto Soerjosoemarno, dan Robert Bonosusatya. Nama-nama ini mencuat setelah KPK mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. Beberapa di antaranya bahkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi secara terpisah oleh penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laporan Koran Tempo edisi 20 Mei 2025 berjudul “Para Pengusaha di Sekitar Tuduhan Korupsi Rita Widyasari,” KPK telah menggeledah kediaman Rita Widyasari, serta rumah Said Amin, Ahmad Ali, dan Japto Soerjosoemarno. Selain itu, penyidik juga menyasar kediaman Robert Bonosusatya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada pertengahan Mei lalu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita beragam barang bukti, antara lain 91 unit kendaraan, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, 30 jam tangan mewah, serta lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi. Nilai pencucian uang yang ditaksir dilakukan Rita Widyasari disebut mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa bukti-bukti yang diambil dari rumah Robert Bonosusatya berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, meskipun belum merinci bentuk keterkaitan tersebut. “KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti-bukti yang disita dengan perkara yang dimaksudkan,” ungkapnya, Senin, 19 Mei 2025.
Sementara itu, seusai pemeriksaan di KPK pada 26 Februari 2025, Japto Soerjosoemarno enggan memberikan penjelasan rinci. “Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya,” ujarnya singkat. Japto diketahui menjabat sebagai Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
KPK turut menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik selama proses penggeledahan, termasuk 26 dokumen fisik dan enam bukti elektronik. Penyidik juga menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari lokasi yang digeledah.
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan para pengusaha tersebut. Proses hukum terhadap Rita Widyasari pun terus berlanjut, seiring upaya lembaga antirasuah membongkar aliran dana dan jaringan yang diduga terlibat dalam skema korupsi serta pencucian uang yang berlangsung selama masa kepemimpinan politikus tersebut. []
Redaksi11