Rp3,5 Miliar di Balik IUP! Dayang Dona Didakwa Tipikor

SAMARINDA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Dayang Dona Walfiaries Tania. Sidang yang tercatat dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut digelar di ruang sidang Ali Said, Kamis (29/01/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Dayang Dona menerima hadiah berupa uang senilai Rp3,5 miliar dari Rudi Ong Chandra. Uang tersebut diduga terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi pada empat perusahaan milik Rudi, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Penyerahan uang dilakukan dalam pertemuan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada 3 Februari 2015. Perbuatan terdakwa diduga dilakukan bersama pihak lain untuk memuluskan proses perpanjangan izin usaha pertambangan,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Tindak pidana tersebut menurut dakwaan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan pasal terkait penyesuaian pidana.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evaliani dan Suprapto. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya telah menelaah seluruh isi dakwaan dan menilai ada sejumlah hal yang akan menjadi bahan tanggapan dalam sidang berikutnya.

“Pada dasarnya kami sudah membaca dakwaan, dan ada banyak hal yang nantinya akan kami tanggapi melalui perlawanan pada sidang berikutnya,” ujar Hendrik kepada wartawan usai persidangan.

penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto

Hendrik menambahkan, konstruksi dakwaan berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan KPK. Dalam dakwaan, terdakwa disebut hanya sebagai perantara, sementara peran utama disebut berada pada pihak lain.

“Di satu sisi disebutkan terdakwa turut serta, namun dakwaan tidak menguraikan secara jelas bentuk perintah, instruksi, atau peran aktif yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.

Hendrik juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci alur penyerahan uang hingga diduga sampai ke penerima utama. Menurutnya, unsur turut serta seharusnya dijabarkan secara konkret dalam surat dakwaan.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses transaksi itu terjadi, dari siapa uang berasal, untuk apa, dan bagaimana alurnya sampai ke pihak yang dimaksud. Hal-hal tersebut tidak dijelaskan secara rigid dalam dakwaan,” tegas Hendrik.

Pihak penasihat hukum menegaskan, terdakwa konsisten menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana didakwakan. Sidang lanjutan akan digelar Kamis (05/02/2026) dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com