Rp500 Ribu yang Berujung Maut

BANJARMASIN – Malam di Gang Antasari II RT 6, Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, berubah mencekam pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Rahmaniah (58), seorang bidan yang dikenal ramah di lingkungan sekitar, tewas mengenaskan di tangan tetangganya sendiri, Andi Julianto (32) alias Encek.
Pemicu tragedi ini sungguh ironis — hanya karena pinjaman uang sebesar Rp500 ribu.

Tak berhenti di situ, putri sulung korban, Rina Mutia (24), seorang mahasiswi, turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia menderita luka tusuk di tangan dan bagian belakang tubuh akibat berusaha melindungi sang ibu.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno, membenarkan peristiwa berdarah tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kehilangan kendali ketika korban menolak memberinya pinjaman.

“Niat saya hanya mengancam saja agar mau meminjamkan uang. Entah kenapa saya tega menganiaya korban. Tak sadar lagi pisau itu saya tikamkan ke tubuh korban,” ujar Encek. Ia mengaku senjata tajam itu memang sudah diselipkan di pinggang sebelah kanan sebelum mendatangi rumah korban.

Uang Rp500 ribu yang diminta, katanya, akan digunakan untuk membayar utang ibunya dan melunasi tagihan air leding yang menunggak dua bulan. Ia membantah keras bila uang itu hendak dipakai bermain judi online.

Penyelidikan polisi mengungkap fakta lain: pelaku ternyata baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Ia pernah terlibat kasus perampasan tas berisi uang Rp2 juta dan emas seberat 80 gram pada akhir 2023.

“Mendapat vonis hakim pengadilan selama 14 bulan, dan menjalani hukuman selama 11 bulan karena mendapatkan potongan masa kurungan,” akunya tanpa ekspresi.

Usai menusuk korban, Encek sempat pulang dan menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Pisau berlumuran darah bahkan diserahkan ke ayahnya sebelum akhirnya ia memutuskan menyerahkan diri atas saran seorang teman.

Kematian Rahmaniah memantik keprihatinan warga. Di balik tindakan brutal itu, tersimpan potret getir kehidupan di kawasan padat penduduk, di mana tekanan ekonomi dan minimnya kontrol sosial sering menjadi pemicu kejahatan.

Rahmaniah sempat dilarikan ke RS Sultan Suriansyah, namun nyawanya tak tertolong.
“Untuk motif masih terus kami dalami lagi. Sementara pengakuan dia karena tak dipinjami uang saja,” terang Kapolsek.

Kini, Encek dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Tragedi Rp500 ribu itu menyisakan luka sosial yang dalam: ketika keputusasaan menghapus nurani, dan tetangga berubah menjadi algojo. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com