KOTAWARINGIN BARAT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanudin Pangkalan Bun melakukan pemusnahan puluhan ribu arsip rekam medis atau arsip retensi yang berasal dari periode 2014 hingga 2019. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mengurangi penumpukan berkas di ruang penyimpanan serta menjaga privasi dan kerahasiaan data pasien, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Direktur RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun, dr. Fachruddin, menjelaskan bahwa sebanyak 93.184 dokumen rekam medis dimusnahkan menggunakan alat insinerator. “Pemusnahan ini merupakan bentuk efisiensi operasional rumah sakit, sekaligus langkah penting untuk mencegah potensi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi medis pasien,” terang dr. Fachruddin saat ditemui, Rabu (18/06/2025).
Langkah pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur bahwa arsip rekam medis wajib disimpan sekurang-kurangnya selama lima tahun sejak pasien terakhir kali berobat atau dipulangkan dari rumah sakit.
Selain untuk menghemat ruang penyimpanan dan mengurangi biaya pengelolaan dokumen, pemusnahan arsip ini juga merupakan bagian dari upaya penataan tata kelola rekam medis yang lebih baik. Langkah tersebut sejalan dengan transformasi layanan rumah sakit menuju pelayanan kesehatan yang tertib, aman, dan akuntabel. “Dengan pengelolaan arsip yang baik, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan,” ujar dr. Fachruddin.
Kegiatan pemusnahan arsip ini turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, serta Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. “Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses retensi dan pemusnahan arsip rumah sakit,” pungkas dr. Fachruddin.
Sebelumnya, RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun juga telah melaksanakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan fasilitas kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Dengan langkah-langkah ini, RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya mengutamakan keselamatan pasien, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas, keamanan data, dan efisiensi layanan. []
Admin 02