PELAIHARI – Pelaku rudapaksa terhadap anak tiri di Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya diamankan polisi. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang lambannya pelaporan dan respons perlindungan terhadap anak di daerah tersebut.
Pelaku, sebut saja Garong (samaran), melakukan aksi tak senonohnya disertai ancaman, yang membuat korban takut mengungkap peristiwa tersebut. Antara kejadian dan laporan ke polisi, terjeda lebih dari setahun. Hal ini menunjukkan lemahnya mekanisme deteksi dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya anak-anak.
“Pelaku mengancam pada anak tirinya akan mengusir dari rumah,” ujar Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, Kamis (16/10/2025).
Perbuatan rudapaksa itu terjadi pada Januari 2024, tetapi pelaporan baru dilakukan beberapa pekan lalu. Selama itu, korban yang saat itu berusia 17 tahun tiga bulan menanggung trauma dan ketakutan sendiri. Kini korban telah berusia 18 tahun enam bulan dan telah menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Cahya menuturkan bahwa berdasarkan penuturan pelaku dan korban, perbuatan tersebut terjadi satu kali. Pelaku ditangkap pada 9 Oktober lalu dan ditahan sejak 10 Oktober. Namun, lantaran sakit, pelaku dirawat di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari mulai 14 Oktober pukul 19.00 Wita hingga kini.
Kasus ini menyoroti celah serius dalam perlindungan anak, terutama dalam keluarga sambung. Ancaman yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban memperlihatkan bagaimana kekerasan dalam rumah tangga sering tersembunyi dan terlambat terungkap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas program perlindungan anak dan peran aparat dalam mendeteksi kekerasan lebih dini.
Selain itu, fakta bahwa pelaku baru ditangkap setelah setahun lebih menunjukkan kebutuhan akan sosialisasi hak anak dan mekanisme pengaduan yang lebih responsif. Korban seharusnya mendapat akses cepat terhadap pendampingan psikologis dan perlindungan hukum, bukan menunggu keberanian sendiri untuk melapor.
Kejadian di Tanahlaut ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat: kekerasan terhadap anak, apalagi dengan modus ancaman dalam keluarga sambung, memerlukan penanganan cepat, transparan, dan tuntas agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan dan ketidakadilan bagi korban. []
Addmin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan