BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti kasus robohnya rumah warga akibat aktivitas pengembangan lahan (land clearing) di RT 81 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Peristiwa yang terjadi setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut menimbulkan longsor dan limpasan lumpur yang merusak dua rumah warga. DPRD menegaskan tetap mendukung investasi dan pembangunan, namun mengingatkan pengembang agar mematuhi seluruh prosedur perizinan sebelum memulai pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan diduga telah berjalan sebelum seluruh perizinan lengkap. Ia juga menyinggung adanya pengetahuan dari pihak kelurahan terkait aktivitas tersebut.
“Lurah sudah mengetahui aktivitasnya, tetapi pekerjaan tetap berjalan. Padahal izin lengkapnya belum seluruhnya ada. Akibatnya sekarang berdampak ke warga,” ujar Halili, Selasa (24/2/2026), di Gedung DPRD Balikpapan.
Dampak paling parah dialami rumah milik Kurniawan yang mengalami kerusakan berat hingga harus dirobohkan karena tidak lagi layak huni. Sementara satu rumah lainnya mengalami kerusakan lebih ringan.
“Yang paling parah rumah Pak Kurniawan, sampai harus dirobohkan karena sudah tidak layak ditempati,” jelasnya.
Saat ini, pengembang memberikan kompensasi berupa biaya sewa rumah sebesar Rp2 juta per bulan kepada korban selama rumah tidak dapat dihuni. Namun DPRD mempertanyakan kejelasan durasi kompensasi tersebut.
“Masa korban harus menyewa terus tanpa kepastian? Rumahnya sudah roboh. Tidak mungkin mereka sewa selamanya. Harus ada solusi permanen,” ungkap Halili.
Dalam negosiasi awal, korban mengajukan ganti rugi sebesar Rp750 juta untuk rumah dan tanah. Pengembang sempat menawarkan Rp350 juta, bahkan turun menjadi Rp200 juta dengan perhitungan hanya pada nilai bangunan.
“Rumah itu satu kesatuan dengan tanah. Tidak masuk akal kalau hanya bangunannya saja yang diganti,” katanya.

Kurniawan mengungkapkan bahwa longsor terjadi setelah hujan deras, disusul aliran air dan lumpur dari area proyek ke permukiman warga. “Awalnya hujan, lalu air turun dari atas dan lama-lama terjadi longsor sampai rumah terdampak,” tambahnya.
Ia berharap penyelesaian tidak berhenti pada kompensasi sementara. “Saat ini kami masih menunggu kejelasan perjanjian. Harapannya tentu ada kepastian penggantian rumah dan tanah, karena rumah kami sudah tidak bisa ditempati lagi,” jelasnya.

Perwakilan pengembang PT Borneo Sejahtera Propertindo, Solihin, menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai. “Kami sudah sepakat dengan korban sebesar Rp600 juta untuk penggantian rumah dan tanah yang terdampak. Hari ini rencananya langsung dibuatkan perjanjian di notaris,” ungkap Solihin.

Camat Balikpapan Timur, Ruddy Iskandar, turut membenarkan kesepakatan tersebut. “Dewan, pengembang, dan pihak terdampak sudah sepakat soal ganti rugi. Hari ini mereka menuju notaris untuk membuat perjanjian resmi terkait kewajiban pengembang,” kata Ruddy.
Selain kerusakan rumah, DPRD juga menerima laporan bahwa akses jalan umum yang biasa digunakan warga kini tertutup lumpur akibat proyek. “Jalan yang sudah bertahun-tahun dipakai warga sekarang tertutup lumpur dan belum ditangani dengan baik. Ini juga menjadi tanggung jawab pengembang,” kata Halili.
Komisi III berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan penanganan dampak lingkungan berjalan sesuai aturan. Halili menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh perizinan, termasuk dokumen lingkungan.
“Perizinan harus selesai di awal sebelum land clearing. Jangan pekerjaan jalan dulu baru izin menyusul. AMDAL itu wajib dan tidak boleh dilompati,” ujar Halili.
“Kami DPRD sangat mendukung pembangunan di Balikpapan. Tapi tolong patuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan