JAWA TIMUR – Satuan Reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku teror bondet atau bom ikan di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (12/11/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari insiden yang menimpa warga desa, Siti Sumailah, pada Kamis (06/11/2025).
Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, menjelaskan, pelaku berinisial AM (26) mengaku sengaja melakukan teror karena merasa kesal dan sakit hati. Ia menuduh korban sebagai informan yang sering melaporkan aktivitasnya ke pihak lain.
“Setelah kami tangkap, AM mengakui aksinya. Ternyata, ia melempar bom ikan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama. Pertama, di rumah warga Wawan Sugianto, dan beberapa jam kemudian, di rumah Siti Sumailah,” terang Daffa.
Selain aksi bom ikan, AM juga mengancam warga lain dengan sebilah celurit. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan AM dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.
AM dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Akibat teror ini, atap rumah Siti Sumailah rusak, genting dan asbes rontok karena ledakan bom ikan. Pemilik rumah dilaporkan mengalami trauma akibat aksi kriminal tersebut. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan