PARLEMENTARIA KALTIM – RAPAT Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Guru Pengawas Sekolah (GPS) se-Kaltim, yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantorn DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (17/07/2023).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi. didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan, anggota Komisi IV Rusman Ya’qub, Salehuddin dan Fitri Maisyaroh, serta dua orang staf komisi itu membahas fasilitas guru pengawas sekolah di Kaltim. Di mana GPS mengusulkan agar tunjangan guru pengawas sekolah disesuaikan dengan wilayah kerjanya, perekrutan kembali guru pengawas sekolah dan diberikan pelatihan.
Usai RDP, anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Rusman Ya’qub menjelaskan bahwa Komisi IV menyarankan agar para Guru Pengawas Sekolah dapat didelegasikan di bawah kepala cabang.
“Karena (kedudukan mereka) sama dengan wilayah kerjanya dan supaya tunjangannya sama,” ujar Rusman, sapaan akrabnya.
Wakil rakyat kelahiran Barru, 11 Juni 1969 ini juga mengungkapkan bahwa guru-guru pengawas sekolah juga mengeluhkan soal subsidi operasional untuk pengawasan sejumlah Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Sebab, sekolah yang diawasi tersebut jaraknya berjauhan dan setiap wilayahnya memiliki kondisi yang berbeda.
“Mereka mengeluhkan soal tunjangan oprasional mereka. Ini sebetulnya bisa diselesaikan di internal Disdikbud, tapi bisa berimplikasi memang terhadap tugas mereka. Jumlah SMA atau SMK yang harus diawasi ada 300 sementara jumlah pengawas kita hanya 30 orang, contoh Kubar dan Mahulu hanya tiga orang pengawas mengawasi 33 sekolah jaraknya jauh-jauh kalau mengandalkan gaji tidak mungkin sanggup,” beber politisi dari daerah pemilihan Samarinda ini.
Selain itu, lanjutnya, harus dilakukan rekrutmen karena saat ini jumlahnya sudah terbatas sebab banyak yang pensiun. Terkait pelatihan, Rusman mengamini. Bahkan katanya, para pengawas sekolah yang seharusnya terlebih dahulu dilatih untuk peningkatan kompetensi.
Rusman yang duduk sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim ini mengungkapkan, pelatihan peningkatan kompetensi untuk guru pengawas sekolah selama ini tidak pernah ada,
“Selama ini pengawas sekolah tugasnya memonitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan di wilayahnya, melakukan bimbingan kepada guru. Satu pengawas, dia harus minimal menjangkau tujuh sekolah dan minimal 40 guru. Tetapi yang selalu dipanggil untuk pelatihan peningkatan kompetensi, justru guru sedangkan pengawasnya tidak ada pelatihan,” imbuh Rusman lagi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono