Rute Tana Tidung–Tarakan, KMP Manta Layani Penyeberangan 7 Jam

TANA TIDUNG – Pelayaran kapal feri KMP Manta kembali beroperasi melayani rute Tana Tidung–Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang. Namun, penumpang diingatkan agar mematuhi aturan keselamatan dengan tidak membawa barang-barang terlarang, baik yang bersifat ilegal maupun berbahaya.

Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, Arief Prasetiawan, menegaskan pihaknya terus menyampaikan imbauan mengenai barang bawaan yang dilarang dibawa ke dalam kapal. Aturan tersebut, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan keselamatan pelayaran.

“Dijadwal keberangkatan kapal feri yang kami share itu sudah ada imbauan-imbauan barang yang tidak boleh dibawa naik kapal, salah satunya yang mudah meledak dan barang ilegal,” ujar Arief saat ditemui di kantornya, Jalan Perintis, Tideng Pale, Jumat (6/9/2025).

Ia menekankan, pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba, minuman keras oplosan, hingga bahan peledak. Menurutnya, semua itu dapat membahayakan tidak hanya penumpang, tetapi juga kru kapal serta keberlangsungan pelayaran.

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tarakan menuju Pelabuhan Sebawang sejak dini hari, tepatnya pukul 02.00 WITA, Sabtu (06/09/2025). Selanjutnya, kapal kembali melayani penyeberangan dari Tana Tidung menuju Tarakan pada pukul 12.00 WITA di hari yang sama.

Durasi perjalanan laut ini diperkirakan memakan waktu sekitar tujuh jam. Dengan kondisi laut yang cukup stabil, penumpang diharapkan dapat menikmati perjalanan dengan aman.

Untuk kelancaran bongkar muat, Dishub Tana Tidung juga mengimbau seluruh penumpang agar sudah berada di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang sekaligus mempercepat proses pemeriksaan barang bawaan.

KMP Manta memberlakukan tarif sesuai kategori penumpang dan kendaraan. Penumpang dewasa dikenakan biaya Rp60.000, sementara bayi di bawah dua tahun cukup membayar Rp6.000. Untuk kendaraan, tarif dimulai dari Rp70.000 untuk sepeda, Rp120.000 untuk sepeda motor di bawah 500 cc, hingga Rp8.204.000 untuk kendaraan golongan IX yang termasuk alat berat berukuran besar.

Selain itu, terdapat tarif menengah seperti Rp972.000 untuk mobil penumpang berukuran maksimal lima meter, Rp1.857.000 untuk minibus, hingga Rp3.972.000 untuk truk tronton. Penyesuaian tarif ini telah diatur berdasarkan golongan kendaraan untuk memudahkan penghitungan kapasitas kapal.

Arief menambahkan, pihaknya bersama pengelola kapal feri berkomitmen menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama. Ia berharap seluruh penumpang memahami pentingnya aturan tersebut dan tidak menganggapnya sebagai beban.

“Kalau ada yang melanggar, bukan hanya dirinya yang berisiko, tetapi juga seluruh penumpang di kapal. Karena itu, kami minta kerja sama semua pihak,” tegasnya.

Dengan regulasi yang jelas, diharapkan perjalanan laut Tana Tidung–Tarakan tidak hanya memberikan kenyamanan transportasi, tetapi juga menjadi moda angkutan yang aman, terjangkau, serta mendukung mobilitas masyarakat maupun distribusi barang di Kalimantan Utara. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com