Sabu 13 Kg Disita, Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku

Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 13 kilogram sabu dan ratusan etomidate serta menangkap dua tersangka.

RIAU – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 13 kilogram sabu dan ratusan etomidate, serta menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, pada Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 09.43 WIB, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis Fahrian Siregar menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ujarnya, sebagaimana dilansir Detiknews, Minggu (22/03/2026).

Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis Kris Tofel kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kendaraan mencurigakan yang tengah mengantre di pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua pria berinisial HS (32) dan DS (44). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 13 kilogram serta 373 cartridge diduga narkotika golongan II jenis etomidate, yang terdiri dari 223 cartridge warna hitam dan 150 cartridge warna merah,” paparnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang digunakan oleh para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Mereka diketahui bertugas menjemput barang tersebut untuk kemudian dikirim ke Kota Palembang dengan imbalan Rp50 juta.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com