Sabu 22 Kg, Obat Terlarang, hingga Miras Dimusnahkan di Banjarbaru

BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (03/12/2025).

Kepala Kejari Banjarbaru, Taliwondo, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting agar setiap kasus benar-benar dituntaskan.

“Setiap perkara harus pungkas, selesai, purna dengan dimusnahkannya barang bukti ini. Dengan demikian penanganan perkara benar-benar tuntas sesuai putusan,” ujar Taliwondo.

Dari 47 perkara yang ditangani, kasus narkotika mendominasi, disusul senjata tajam, perkara elektronik, perlindungan konsumen, tipiring, dan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu 22.623 gram, karisoprodol 400 butir, ekstasi 25 butir, senjata tajam 6 buah, handphone 2 unit, minyak goreng 5.832 liter, minuman keras botolan 5 botol, minuman beralkohol jenis tuak 50 liter, serta berbagai pakaian, tas, dan produk kosmetik tidak berstandar.

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga peleburan.

Taliwondo menekankan bahwa maraknya perkara narkotika menjadi perhatian serius pihaknya. Dari September hingga November, sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Banjarbaru berkaitan dengan narkotika. “Harapan kami peredaran narkotika di Banjarbaru semakin berkurang,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif menekan tindak pidana, terutama peredaran narkoba. “Mari kita perangi peredaran narkotika di Kota Banjarbaru. Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com