Sabu 25 Gram Disita, Pelaku Ditangkap

BONTANG – Seorang pria berinisial YI (23), warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap polisi di RT 32 Dusun Palacari, Jalan Poros Bontang–Samarinda, Kecamatan Muara Badak, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 25,34 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung, seperti timing digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, dan ponsel Vivo Y02 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. “Tim kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti,” kata Iptu Danang, Sabtu (18/10/2025).

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Danang.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di jalur strategis antara Bontang dan Samarinda, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com