TARAKAN – Dua perkara narkotika yang menyeret nama SMM dan SU alias Rudi berakhir dengan pemusnahan barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan pada Selasa (25/11/2025). Agenda ini menjadi perhatian publik karena kedua kasus memiliki karakter berbeda: satu diproses melalui restorative justice, satu lagi masuk jalur hukum penuh akibat jumlah barang bukti yang besar.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka SMM diproses melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil karena barang bukti yang disita tergolong sangat kecil dan tersangka memiliki kondisi kesehatan khusus.
“Untuk Sayid kemarin RJ karena memang BB-nya kecil dan kebetulan juga dia terkena HIV,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Sebelum keputusan RJ diambil, Polres Tarakan telah melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari BNN Kota Tarakan, tenaga kesehatan, hingga kejaksaan. Kini, seluruh urusan penyelesaian kasus SMM telah dialihkan sepenuhnya kepada BNN.
Dalam dokumen pemusnahan, tercatat barang bukti milik SMM berupa dua bungkus sabu dengan berat netto sekitar 0,39 gram. Seluruhnya dimusnahkan tanpa tersisa.
“Sudah ada asesmen dari BNN mulai dari kesehatan hingga kejaksaan untuk RJ. Semua barang bukti dimusnahkan,” katanya.
Berbeda dengan SMM, barang bukti milik SU alias Rudi justru jauh lebih besar. Total keseluruhan mencapai 26,66 gram, dan sebanyak 25,95 gram dimusnahkan pada hari yang sama.
“Kalau yang Rudi ini BB-nya lumayan jadi itu kita musnahkan hari ini dan sisanya untuk keperluan sidang,” tegasnya.
Dari penyidikan terhadap SU, polisi menemukan adanya dugaan pemasok lain berinisial AR atau Agus. Namun, ketika upaya penelusuran dilakukan, terduga pemasok justru hilang dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Kasusnya Suryadi ini kita cari atas nama Aril atau Agus, tapi orangnya sudah tidak ada,” ujarnya.
AKP Tegar menjelaskan, nama Aril atau Agus baru muncul setelah beberapa hari pemeriksaan. Fakta bahwa rumah keduanya berdekatan membuat dugaan transaksi semakin menguat.
“Mereka bertetangga dan transaksinya pun di kontrakan tempat dia diamankan,” tambahnya.
Meski SU terlibat dalam peredaran narkotika, polisi menegaskan bahwa ia belum dapat dikategorikan sebagai bandar karena masih bergantung pada pemasok lain.
“Kalau kategori bandar juga tidak ya, karena dia masih ngambil barangnya dari orang lain,” jelasnya.
Ia juga membeberkan pola transaksi yang digunakan dalam jaringan kecil tersebut, yakni sistem ambil barang terlebih dahulu, dijual, digunakan, kemudian mengembalikan sisa uang ke pemasok.
“Sistemnya bukan sekali beli langsung lunas, dia ambil dulu, jual, pakai, baru sisanya dikembalikan,” katanya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan lingkungan setempat untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok. Namun, sejak kasus ini terungkap, sosok AR diduga langsung melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang diyakini menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.
“Kami sudah koordinasi dengan RT setempat bahwa sejak kejadian, orangnya sudah kabur,” tandasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan