BENGKAYANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkayang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang bersama Unit Reskrim Polsek Monterado berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua perempuan di Kecamatan Monterado. Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (30) dan TA (51). Keduanya diamankan aparat kepolisian pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, IPTU Jumadi, yang mewakili Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (13/12/2025). Ia menegaskan bahwa peran masyarakat menjadi kunci utama dalam terbongkarnya kasus tersebut.
Menurut Jumadi, informasi awal berasal dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Monterado. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian oleh petugas di lapangan “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba bersama anggota Polsek Monterado melakukan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Jumadi.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, yang disaksikan oleh dua warga setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 43 klip dan 7 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 7,407 gram.
Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang-barang tersebut meliputi plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam, dompet kain warna kuning, dua unit telepon genggam merek Oppo, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp2.079.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkayang, AA dan TA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkayang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas keberanian dan kepeduliannya dalam melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Kepolisian berharap sinergi antara aparat dan warga dapat terus terjaga guna menekan peredaran narkoba yang dinilai merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkas Jumadi. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan