PALANGKA RAYA – Seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berinisial F (39), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan pihak Rutan yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang oleh salah satu penghuni sel. Petugas kepolisian kemudian diterjunkan ke lokasi pada Rabu (30/04/2025) sore untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penemuan sabu terjadi saat petugas rutan menggelar razia rutin di dalam kamar sel narapidana sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu di dalam sel tersangka,” ujar AKP Agung.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 24 paket sabu dengan total berat mencapai 15,31 gram. Seluruh paket tersebut disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka saat pemeriksaan berlangsung.
“Barang bukti ditemukan langsung oleh petugas rutan ketika melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 24 paket sabu dengan total berat mencapai 15,31 gram. Seluruh paket tersebut disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka saat pemeriksaan berlangsung.
“Barang bukti ditemukan langsung oleh petugas rutan ketika melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” tambah AKP Agung Wijaya Kusuma.
Setelah pengungkapan tersebut, pihak rutan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga melakukan rekonstruksi guna memperjelas kronologi kasus dan memastikan setiap tahapan kejadian terekam dengan baik sebagai bagian dari berkas perkara.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi turut menginterogasi sejumlah narapidana lain yang berada dalam satu blok tahanan dengan tersangka F. Tujuannya adalah untuk menggali kemungkinan adanya jaringan distribusi narkoba di dalam rutan. Aparat menduga, sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan juga akan diperjualbelikan secara diam-diam kepada penghuni sel lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Peredaran narkoba di dalam rutan bukan kali pertama terjadi, dan penemuan terbaru ini semakin mempertegas pentingnya peningkatan pengawasan serta pemeriksaan secara berkala terhadap narapidana maupun petugas.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami asal muasal barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal yang membantu penyelundupan sabu ke dalam rutan. Jika terbukti ada petugas yang terlibat, sanksi hukum tegas akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Polisi juga berencana memperkuat kerja sama dengan pihak Rutan Kelas IIA dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di masa mendatang..[]
Redaksi12