PANGKAL PINANG-Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus 175 tersangka kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga April 2025. Penangkapan itu merupakan hasil dari pengungkapan 155 kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Babel serta Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk 15,1 kilogram ganja, 11,2 kilogram sabu-sabu, 2.347 butir pil ekstasi, dan 160 butir obat Tramadol.
“Salah satu kasus menonjol yakni penangkapan terhadap tersangka bernama Niko alias Niko Sekew (40), warga Bangka Tengah. Ia diamankan saat hendak menyelundupkan lima kilogram sabu ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang,” jelas Fauzan pada Selasa (29/04/2025).
Ia menambahkan, sebanyak 96 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Polda maupun Polres terkait.
Fauzan menekankan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjadikan Bangka Belitung sebagai wilayah yang bebas dari peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, kami imbau segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” imbaunya.[]
Redaksi12